Text
Keuangan publik islam
Keuangan negara ialah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu (baik berupa barang maupun uang) yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan hak-hak tersebut. Menurut UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan negara, yang di maksud dengan keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat di nilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa barang yang dapat di jadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Tidak tersedia versi lain