Text
PENGANTAR METODE PENELITIAN HUKUM
Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan kontruksi yang dilakukan secara metodologis, sistematis dan konsisten. Dengan melakukan penelitian, seorang dapat mengetahui apa yang menjadi penyebab sebuah gejala dan bagaimana ia timbul dan sebagainya. Di bidang hukum, penelitian juga dibutuhkan bukan hanya untuk melihat dan mengukur efektivas penerapan hukum, namun juga dapat digunakan untuk menentukan langkah-langkah ke depan apa yang mesti diambil berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh.
Tidak tersedia versi lain