Administrasi Perpajakan yang dikelola Wajib Pajak dengan baik dan benar berdasarkan norma administrasi serta ketentuan perundang-undangan perpajakan, akan membuat Wajib Pajak mudah, efektif, dan efisien dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya."' Selain itu, juga dapat mengurangi bahkan menghilangkan sengketa pajak yang mungkin timbul antara Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak. Untuk it…