Buku ini menguraikan tentang privatisasi sebagai bentuk kepemilikan saham Badan Usaha Milik negara (BUMN) oleh publik yang mempengaruhi kedudukan BUMN sebagai perusahaan negara yang memiliki kekayaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dan kedudukannya yang memiliki hak monopoli.